Gelar Press Release, Satuan Narkoba Polres Pangkep Amankan 4 Pelaku Pengguna Narkoba 

    Gelar Press Release, Satuan Narkoba Polres Pangkep Amankan 4 Pelaku Pengguna Narkoba 
    Gelar Press Release, Satuan Narkoba Polres Pangkep Amankan 4 Pelaku Pengguna Narkoba 

    PANGKEP - Aparat kepolisian resor (Polres) Pangkep melalui Sat Narkoba masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret empat tersangka pelaku pengguna Narkoba , yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangkep, tepatnya di Jalan Poros Makassar Parepare Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Kamis (7/12/2023).

    Kemudian pada hari Jum’at (8/12/2023) dan Jum’at (15/12/2023) Sat Narkoba Polres Pangkep melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Anggrek Kelurahan Biraeng Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep.
    Usai penangkapan tersangka pelaku pengguna Narkoba masing – masing; J (33) warga Kecamatan Bacukiki Parepare, R (28) warga Kecamatan Bacukiki Parepare, JS (24) warga Kecamatan Bontoramba Jeneponto serta G (21) warga Kecamatan Polongbangkeng Takalar, Sat Narkoba Polres Pangkep langsung melakukan upaya pengembangan untuk mendapatkan informasi terkait jaringan pensuplai Narkoba tersebut.
    Terkait jaringan pensuplai Narkoba tersebut, kami sementara melakukan pengembangan, ungkap Kasat Narkoba Polres Pangkep, Briptu Komang Mahendra, S.Tr.K saat diwawancarai wartawan (awak media) usai Press Realese Kasus memproduksi atau mengedarkan Obat Daftar G berlogo Y, di Aula Polres Pangkep, yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H, Selasa (26/12/2023).
    Menurut Briptu Komang Mahendra, pihaknya telah mengamankan 4 tersangka pelaku pengguna Narkoba tersebut di Rutan Kelas 1 Pangkajene dengan barang bukti 3 (tiga) sachet dengan berat bruto keseluruhan 1, 13 gram.
    Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Pasal 112 Ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
    Pasal 114 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, ungkap Briptu Komang Mahendra menegaskan..
    Penyuplai narkoba untuk 4 tersangka kini diburu, ungkap Kasat Narkoba Polres Pangkep Briptu Komang Mahendra menjawab wartawan (awak media).
    “Sekarang kami sedang melakukan pengembangkan untuk mengejar pemasok, ” kata Briptu Komang Mahendra.
    Briptu Komang Mahendra pun menyebut, ke empat pengkomsumsi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.(Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang...

    Artikel Berikutnya

    Caleg Partai Demokrat Pangkep Dapil Satu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
    Kearifan Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10
    Para Pemimpin Negara Tiba di Bali Hadiri World Water Forum ke-10
    Menparekraf Ajak Komunitas Bali Ikut Sukseskan Pelaksanaan World Water Forum ke-10

    Ikuti Kami